K3 Listrik dan Undang-undang yang Terkait
Keselamatan dan kesehatan kerja (K3) mempunyai arti, upaya atau pemikiran yang ditujukan untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan baik jasmaniah maupun rohaniah tenaga kerja pada khususnya dan manusia pada umumnya, hasil karya dan budaya, untuk meningkatkan kesejahteraan tenaga kerja.
Tujuan K3 listrik adalah untuk menjamin kehandalan dan akurasi instalasi listrik, penyalur petir dan pesawat lift, serta untuk mencegah timbulnya bahaya akibat listrik. Adapun standar K3 listrik di Indonesia adalah PUIL 2000. Seterusnya menurut PUIL 2000 nomor 1.3 harus pula diperhatikan ketentuan yang terkait, diantaranya:
a) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Beserta Peraturan Pelaksanaannya;
b) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
c) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
e) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
f) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
g) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik;
h) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan;
i) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik;
j) Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/40/M.PE/1990 tentang Instalasi Ketenagalistrikan;
k) Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/0322/M.PE/1995 tentang Standardisasi, Sertifikasi dan Akreditasi Dalam Lingkungan Pertambangan dan Energi;
Bila Anda membutuhkan, silahkan download (pdf) beberapa undang-undang yang terkait dengan K3 listrik di bawah ini
1. Undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3. Undang-undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
Tujuan K3 listrik adalah untuk menjamin kehandalan dan akurasi instalasi listrik, penyalur petir dan pesawat lift, serta untuk mencegah timbulnya bahaya akibat listrik. Adapun standar K3 listrik di Indonesia adalah PUIL 2000. Seterusnya menurut PUIL 2000 nomor 1.3 harus pula diperhatikan ketentuan yang terkait, diantaranya:
a) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, Beserta Peraturan Pelaksanaannya;
b) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan;
c) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup;
d) Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang Jasa Konstruksi;
e) Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah.
f) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenagan Propinsi sebagai Daerah Otonomi.
g) Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1989 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Tenaga Listrik;
h) Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 1993 tentang Analisa Mengenai Dampak Lingkungan;
i) Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 1995 tentang Usaha Penunjang Tenaga Listrik;
j) Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 01.P/40/M.PE/1990 tentang Instalasi Ketenagalistrikan;
k) Peraturan Menteri Pertambangan dan Energi Nomor 02.P/0322/M.PE/1995 tentang Standardisasi, Sertifikasi dan Akreditasi Dalam Lingkungan Pertambangan dan Energi;
Bila Anda membutuhkan, silahkan download (pdf) beberapa undang-undang yang terkait dengan K3 listrik di bawah ini
1. Undang-undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja
2. Undang-undang No 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan
3. Undang-undang No 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan
artikelnya sangat bermanfaat untuk saya
BalasHapuswww.sepatusafetyonline.com